Pajak Ekspor Jasa Dikaji 0%, Pengusaha: Bisa Tingkatkan Daya Saing

Pajak Ekspor Jasa Dikaji 0%, Pengusaha: Bisa Tingkatkan Daya Saing

Pajak Ekspor Jasa Dikaji 0%, Pengusaha: Bisa Tingkatkan Daya Saing

Pemerintah berencana akan membebaskan pajak untuk sektor usaha jasa yang
diekspor. Hal itu dinilai akan meningkatkan nilai tambah dan daya saing
sektor jasa dalam negeri. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Kementerian Keuangan
tengah mengkaji aturan tersebut. Pihaknya juga mendengarkan aspirasi
dari para pemangku kepentingan. "Kita balik ke prinsipnya,
barang dan jasa yang diekspor itu bebas PPN, Kita tegaskan lagi,
jenis-jenis jasa lain pun kalau diekspor 0%," kata Suahasil kemarin.
Ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha di sektor jasa. Menurut Zamzan
Djaelani, pelaku usaha sektor jasa dari Life Science and Healthcare
Lead, penghapusan pajak ekspor jasa bisa meningkatkan daya saing sektor
jasa Indonesia di kancah dunia.

"Penghapusan PPN ekspor jasa dapat memberikan keunggulan kompetitif untuk ekspor sektor jasa kita," kata dia. Penerapan
tarif PPN nol persen saat ini masih terbatas hanya di tiga sektor jasa
yaitu maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa
konstruksi. Pemerintah harus didorong untuk segera memperluas penerapan
PPN nol persen ini ke beberapa sektor lainnya seperti jasa informasi dan
teknologi, jasa penelitian dan pembangunan, penyewaan peralatan
transportasi, jasa pengelolaan transportasi, profesional, dan jasa
perdagangan. "Khusus terkait dengan jasa profesional, sektor ini
diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap serapan tenaga kerja
sehingga ekonomi dapat tumbuh," tambah Pengamat dari Center of Indonesia
Tax Analysis, Yustinus Pratowo

Yustinus juga mengatakan mengatakan pada umumnya pengenaan PPN 10% oleh provider
jasa dalam negeri berpotensi menimbulkan pajak ganda atas konsumsi jasa
tersebut karena penerima jasa di luar negeri (LN) juga akan membayar
PPN sesuai ketentuan domestik masing-masing. Sehingga konsumen jasa LN
akan menganggap adanya tambahan biaya/harga dari pemberi jasa sehingga
jasa dari Indonesia menjadi lebih mahal. "PPN prinsipnya adalah pajak atas konsumsi (on consumption), pengenaannya dilakukan di tempat barang/jasa dikonsumsi (destination).
Bagi perekonomian, tentu akan sangat bagus karena sektor jasa bisa
meningkat kontribusinya sesuai harapan Pemerintah," tutup Yustinus.Seperti
diketahui, aturan yang berlaku saat ini hanya memberlakukan tiga jenis
sektor jasa yang ekspornya bisa terbebas dari PPN.Beleid
tersebut adalah peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2010.
Di mana, tiga jenis jasa yang diatur adalah jasa maklon yaitu jasa untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan, jasa perbaikan dan
perawatan, serta jasa konstruksi."Jadi secara prinsip bukan hanya yang ada di tiga jenis itu. Tapi kita tanya apalagi yang you
ekspor. Kalau memang diekspor, maka 0%. Yang diekspor itu artinya jasa
itu diproduksi di dalam negeri, tetapi digunakan atau dikonsumsi di luar
negeri," jelas Suahasil kemarin. (zlf/fdl)

sumber berita

Main Menu

->