Barang impor yang wajib LS (Laporan Surveyor)

Barang impor yang wajib LS (Laporan Surveyor)

Barang impor yang wajib LS (Laporan Surveyor)

Awal tahun ini sistem pendaftaran atau pengajuan pemeriksaan barang oleh surveyor dilakukan secara online. Sebumnya importer harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di website http://www.scisi.co.id. Dan melakukan pendaftaran, permintaan, konfirmasi dengan surveyor di halaman web surveyor. Hal ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan Laporan Surveyor atau yang sering disebut LS, sehingga dapat memberikan waktu lebih untuk importer dalam mempersiapkan pemberitahuan impornya ke pihak Bea dan Cukai.
Seperti kita tahu selama ini penerbitan LS sering lambat (paling tidak itu yang kami rasakan), dari email yang disuruh mengulang, data yang tidak lengkap atau bahkan email yang tidak diterima. Dan terkadang tidak ada jawaban apapun dari pihak surveyor baik dimintai informasi melalui telepon ataupun email. Dengan system baru ini kita pelaku usaha / importer semoga mendapatkan sesuatu hal yang jauh lebih baik, semoga.
Adapun barang-barang yang akan diimpor yang harus diperiksa / dilakukan penelusuran teknis di negara asal sebelum dikirim ke Indonesia adalah sbb :

1. Handphone, Tablet, Gadget [X.25]
2. Pakaian Jadi [X.26]
3. Gula [X.09]
4. Beras [X.05]
5. Garam [X.07]
6. Kedelai [X.28]
7. Daging [X.27]
8. Hortikultura [X.24]
9. Mesin Copier [X.12]
10. Elektronik Rumah Tangga [X.14]
11. Ban [X.22]
12. Nitro Cellulose [X.03]
13. Cakram Optik [X.10]
14. Kaca Lembaran [X.19]
15. Bahan Perusak Ozon [X.23]
16. Prekursor [X.08]
17. Keramik [X.11]
18. Bahan Berbahaya [X.21]
19. Obat Tradisional dan Herbal [X.20]
20. Kosmetik [X.29]
21. Makanan dan Minuman [X.15]
22. Alas Kaki [X.16]
23. Semen [X.30]
24. Mainan Anak-Anak [X.17]
25. Besi atau Baja [X.18]
26. Limbah Non B3 [X.13]
27. Tekstil dan Produk Tekstil [X.02]

Namun perlu diketahui, tidak semua barang yang tersebut diatas harus dilakukan pemeriksaan fisik sebelum dikirim ke Indonesia, misal kaca lembaran (lihat nomer 14) meski tertulis “kaca lembara” namun itu hanya untuk kaca lembaran dengan kode HS 7003, 7004, 7005, 7006, 7007 sedang kaca lembaran untuk HS 7009 tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik oleh surveyor. Semoga membantu.

Sumber Berita

Main Menu

->