Ubah Pengawasan Impor Barang Dapat Tekan Dwelling Time

Ubah Pengawasan Impor Barang Dapat Tekan Dwelling Time

Ubah Pengawasan Impor Barang Dapat Tekan Dwelling Time

Jakarta - ‎Pemerintah akan mengubah mekanisme pengawasan untuk sejumlah impor barang tertentu, dari sebelumnya di wilayah kepabeanan (border) menjadi di luar wilayah kepabeanan (post border). Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2018.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, ada sejumlah manfaat yang akan didapatkan dari perubahan mekanisme pengawasan ini. Salah satunya yaitu penurunan waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time).
"Kalau digeser tentu ada pengurangan, sangat signifikan pastinya. Dengan adanya pergeseran ini, yang tadinya selesaikan di border maka harus menunggu kementerian/lembaga dan pegeseran ini enggak nunggu lagi," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Selain itu, adanya kebijakan ini juga akan menghemat biaya yang harus dikeluarkan oleh importir. Sebab, dengan pengawasan yang dilakukan di wilayah kepabeanan seperti yang selama ini terjadi, importir harus menyewa gudang dan membayar biaya penumpukan agar barangnya bisa transit sambil menunggu pemeriksaan.
"Berdasarkan pengalaman di KPU Priok, strategi untuk menurunkan dwelling time adalah dengan tarif progresif. Penimbunan dikenakan progresif, hari pertama free, hari kedua 300 persen, hari kedua 600 persen dan seterusnya 900 persen. Dengan tarif progresif, importir didorong menyelesaikan kepabenan," jelas dia.
Terakhir, ada kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi sektor industri akan dalam mendapatkan bahan baku impor.
"I‎ndustri punya kepastian penyediaan bahan baku, peralatan. Sudah jelas dengan post border maka penjadwalan barang-barang semakin pasti," ujar dia.

SUMBER TERKAIT

Main Menu

->